09 December 2011

PENGGUNAAN SOSIAL MEDIA DALAM KOMUNIKASI BENCANA

Materi perkuliahan disampaikan oleh Bu Kartika Oktorina SIP, MA. Beliau adalah salah satu Dosen pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara.

Pada pertemuan terakhir di kelas Kapita selekta tanggal 7 Desember 2011, beliau membagikan materi mengenai hasil penelitian yang diikutinya dalam kegiatan Research Week 2011 Universitas Tarumanagara mengenai “Peran Sosial Media dalam Komunikasi Bencana”.

Dalam penelitian yang dilakukan Bu kartika, dijabarkan bagaimana sebuah social media dapat menjadi sarana sosialisasi penanggulangan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana. Objek penelitiannya adalah sebuah kelompok yang terorganisir bernama JALIN MERAPI dan sosial media yang digunakan oleh JALIN MERAPI adalah Twitter. JALIN MERAPI merupakan organisasi masyarakat independen yang peduli dengan masyarakat korban bencana Merapi dari sebelum sehingga sesudah Merapi meletus.
Untuk mengetahui keefektifitasan dari penggunaan twitter ini, Bu Kartika mengikuti seluruh perkembangan dan update-update terbaru dalam timeline di akun twitter Jalin Merapi tersebut.


Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian tersebut yakni :
       Penggunaan Twitter sangat membantu saat bencana, tanpa melalui peran administrator, masyarakat juga tetap dapat memberi maupun memperoleh informasi (memperpendek alur komunikasi bencana) berbeda dengan website yang harus melewati administrator dalam memposting informasi berita.
       Tidak ada kelompok kepentingan yang mengatur timeline ketika menggunakan social media. Beda dengan media siar televise yang hanya menyorot di satu sisi karena adanya satu kepentingan.
       Penggunaaan Twitter sangat maksimal karena dapat digunakan sebagai medium yang dapat mengatur media-media lain seperti Koran online, facebook, dengan menggunakan link penghubung dengan media lain.
       Memberikan kesempatan dan membuka peluang untuk seluruh masyarakat menjadi citizen journalism atau jurnalisme warga.

Demikian materi perkuliahan selama kelas Kapita Selekta berlangsung, dan terima kasih kepada seluruh Dosen pengajar yang telah memberikan materi perkuliahan yang bermanfaat tentunya semoga materi yang dibagikan turut dapat memberikan informasi kepada teman-teman pembaca.

02 December 2011

IKLAN POLITIK dan KEGAGALAN PARTAI POLITIK

Materi disampaikan oleh Bapak Dr. Eko Harry Susanto, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Tarumanagara, Jakarta.

GOLPUT? MENGAPA TERJADI?
       Pilpres 2004 Putaran 1 (23,47 %,)
       Pilpres 2004 Putaran 2 (24, 95 %)
       Pilpres 2009,  (27,77 %)
       Dari tahun 2004 - 2009  terjadi penurunan jumlah pemilih


Iklan merupakan salah satu sarana promosi bagi para calon pemimpin Negara yang mewakili partai politik tertentu kepada golongan masyarakat pemilih. Ketika iklan telah banyak ditayangkan, namun mengapa masih banyak masyarakat yang memiliki hak untuk memilih malah memutuskan diam di rumah daripada mencoblos di TPU? Padahal dalam iklan tersebut ditayangkan berbagai macam janji-janji calon pemimpin ketika terpilih, berbagai citra yang baik turut pula disebarkan melalui tayangan iklan. Apakah mungkin mereka para pemilik suara telah bosan dengan adanya iklan yang dianggap membual?
Tentu saja penyebab menurunnya jumlah pemilih tidak dapat dipandang sebelah mata. Selain banyaknya serangan iklan yang tayang di televisi, tentunya calon pemimpin dalam mempromosikan dirinya turut melancarkan strategi lainnya. Nah, strategi inilah yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Tak salah apabila jumlah pemilih menurun drastis, karena banyak calon pemilih tidak menyukai cara kampanye yang dilakukan oleh calon pemimpin tadi. Kampanye terselubung banyak terjadi, monopoli dan pembelian tayangan di televisi yang hanya menayangkan satu kandidat saja, masalah transparansi biaya juga dipertanyakan.
Setelah semua keburukan kampanye terselubung tercium dan terbongkar ditambah lagi berbagai macam media meliput hal ini, maka habislah sudah masa jaya si calon pemimpin. Kredibilitas dan citra baik yang dibangun selama bertahun-tahun lamanya menjadi rusak dan tidak dapat dikembalikan lagi. Sehingga janji-janji yang telah dilontarkan sejak awal kampanye berubah menjadi bualan semata dan tidak ada lagi yang mau mempercayai apalagi memberikan hak suara untuk memilih.
Alasan inilah yang sangat mendukung sebuah iklan politik tidak lagi menjadi efektif dalam penayangan dan penyebarannya. Meskipun iklan  makin menarik dengan biaya tinggi sekalipun, tidak mampu mempengaruhi golput untuk menggunakan hak pilih. Maka kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan bahwa iklan lah  yang tidak efektif, melainkan juga harus melihat dari sisi lain dan mempertimbangkan isi tayangan iklan, kredibilitas dan citra si pemakai jasa iklan secara logika.

28 November 2011

Iklan di Era New Media

Materi disampaikan oleh Bapak Suwarjono pada perkuliahan tanggal 23 November 2011.


Beragam media online bermunculan, seperti Facebook, Twitter, Youtube dan masih banyak lagi. Media online menjadi sebuah tren bukanlah sebuah hal yang biasa, ini turut didukung dengan adanya perkembangan teknologi dan internet. Semua orang dapat menggunakan media online dan internet dimanapun dan kapanpun mereka inginkan. Media online kian berkembang karena didukung oleh adanya penawaran tariff murah, jaringan global, teknologi mampu menampilkan semua jenis informasi, bisnis media online dan akses mobile tumbuh.

Online? Itu harus, jika tidak ingin dikatakan ketinggalan zaman. Seperti itulah kebanyakan persepsi masyarakat berkembang saat ini. Masyarakat menyukai online karena akses tidak terbatas oleh tempat dan waktu, penyajian menarik berupa suara, gambar, grafik, maupun video. Peningkatan ketertarikan dan jumlah pengguna media baru inilah yang menjadi salah satu alasan praktisi iklan untuk menampilkan iklan-iklan yang telah mereka buat di halaman media baru.

Selain internet, media beriklan lainnya dilakukan melalui pengiriman Short Message Service (SMS), pernahkah kita merasa bahwa tidak pernah mendaftar untuk menerima pesan beriklan atau sejenis, tapi ada saja iklan yang masuk melalui SMS dan kita merasa sangat terganggu dengan hal tersebut. Penyebaran iklan melalui SMS tentunya sangat random dan efektifitasnya sangat diragukan, karena tidak banyak orang yang mau membaca seluruh isi teks SMS ketika mengetahui bahwa SMS yang diterima hanya sebuah iklan. Ini hanyalah salah satu contoh dari ketidaknyamanan yang dikeluhkan oleh para pengguna media baru. Ketika sedang menjelajahi internet, terkadang ada juga serangan iklan yang muncul secara tiba-tiba dan bertubi-tubi dan sangat sulit untuk dihilangkan, hal ini juga pasti pernah dirasakan oleh penjelajah internet lainnya.
Tentu saja ketika ingin menggunakan media baru dan online untuk beriklan, selayaknya lah para praktisi iklan tidak hanya memperhatikan dari segi keuntungan saja, melainkan juga turut memperhatikan kenyamanan calon konsumen yang dituju. Sehingga pengiriman pesan iklan menjadi lebih efektif.

19 November 2011

PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM INDUSTRI TELEVISI



Tak dapat dipungkiri semakin berkembang zaman teknologi penyebaran informasi yang muncul kian beragam. Disamping media cetak, media siar menjadi salah satu pilihan yang masih dijadikan referensi dalam memperoleh informasi oleh khalayak luas. Tak salah jika makin banyak pula muncul pesaing-pesaing baru dalam industri televisi.  Stasiun televisi kian marak bersaing menyajikan tayangan-tayangan menarik dimulai dari sajian berita, wisata kuliner, hiburan, infotainment dan sinetron-sinetron demi meraih rating yang tinggi. Persaingan ini menyebabkan banyaknya tayangan2 yang tdk sehat turut bermunculan. Tayangan yang baik dan bermutu malah mendapatkan rating rendah, sedangkan sinetron yg ceritanya hanya menangis saja mendapatkan rating tinggi.
Rating menjadi rujukan utama produksi program televisi. Akibatnya adalah, isi (program) tayangan televisi yang nyaris seragam. Terpusatnya kepemilikan stasiun televisi. Implikasinya adalah, televisi menjadi alat penopang kekuasaan ekonomi/politik dan rata-rata isi tayangan bersifat monopoli yang mewakili kelompok kepentingan tertentu, ya dapat dikatakan terjadi agenda setting di dalamnya.  Rating adalah evaluasi atau penilaian atas sesuatu. Rating merupakan data kepemirsaan televisi. Data merupakan hasil pengukuran secara kuantitatif. Jadi rating bisa dikatakan sebagai rata-rata pemirsa pada suatu program tertentu yang dinyatakan sebagai persentase dari kelompok sampel atau potensi total. Pengertian yang lebih mudah, rating adalah jumlah orang yang menonton suatu program televisi terhadap populasi televisi yang di persentasekan. Data kepemirsaan TV itu dihasilkan berdasarkan survei kepemirsaan TV (TV Audience Measurement/ TAM). Di Indonesia survei kepemirsaan televisi kini diselenggarakan oleh AGB Nielsen Media Research (AGB NMR).
Untuk itu dibutuhkan KPI untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 UU 32/2002). KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi (Pasal 55 UU 32/2002) berupa :
          teguran tertulis;
          penghentian sementara
          pembatasan durasi dan waktu siaran;
          denda administratif;
          pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
          tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
          pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

Upaya KPI :
  Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
  Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
  Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran (hingga tetes keringat teriakhir).
  Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
  Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.


Demikian sedikit kilasan mengenai KPI dan perannya dalam industri televisi. 

Sumber materi perkuliahan oleh :
Dr. Iswandi Syahputra, M.Si
Komisioner KPI Pusat/Dosen Ilmu Komunukasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

08 November 2011

DIGITAL PHOTOGRAPY

Semua orang bisa foto, tapi gak semua orang bisa membuat foto itu menjadi lebih hidup. Bagaimana caranya? Hal itu dapat dimulai dengan menggunakan teknik editing dasar, melakukan permainan warna (coloring), tingkat kecerahan (brightness) maupun kontras (contrast).

Pada kuliah kapita selekta pada tanggal 2 November 2011, telah hadir bersama kami mahasiswa/I Fikom yaitu Pak Didit Anindita, siapa yang tak mengenal beliau, fotografer yang ternama. Beliau membagikan tak kurang tak lebih ilmunya kepada kami mengenai Photoshop untuk Digital Photography.

Kebanyakan orang Indonesia tentunya bangga memiliki warna kulit kuning langsat yang cantik mulus dan tiada duanya. Nah, bagaimana cara mendapatkan warna kulit yang tepat ketika sedang mengedit foto? Untuk warna kulit orang Indonesia, yang perlu diperhatikan yaitu komposisi warna :
Cyan : 7-10%
Magenta : 20%
Yellow : 30%
Black : 0

Saat menjepret atau melakukan sesi pemotretan, terdapat point-point yang harus diperhatikan dalam kamera, diantaranya :
  • Diafragma / Aperture (volume atau besar cahaya yang masuk) biasanya terpampang dalam tulisan F 2,8; 4; 5,6 dst.
  •  Shutter Speed (kecepatan menangkap gambar) biasanya terpampang sepersekian detik  1/5, 1/20, 1/30, 1/100.
  • ISO : 200, 400, 800, 1000, 1600
  • White balance : menentukan warna putih yang sebenarnya 0-4
  • Focus
Sedangkan untuk penyimpanan file foto, terdapat beberapa format yang sering digunakan yaitu : JPEG, RAW dan TIFF.
Ø  Format JPEG digunakan untuk penyimpanan file dalam size yang lebih kecil, atau untuk kompres foto. Dalam format JPEG banyak pengurangan yang terjadi dari segi warna, keterbatasan zooming foto saat dicetak.
Ø  Format RAW merupakan penyimpanan foto yang kualitas gambarnya paling bagus.
Ø  Sedangkan format TIFF biasanya digunakan untuk penyimpanan file foto dengan resolusi dan size memori lebih besar agar tidak pecah ketika dicetak dalam ukuran besar seperti Billboard di pinggir jalan.

Berikut cara penyimpanan file dalam format JPEG yang terdapat pada program ADOBE PHOTOSHOP :
  1. Pilih SAVE AS
  2. Pilih JPEG
  3. Pilih Profil warna : ADOBE RGB
  4. KLIK SAVE
  5. Atur kualitas : QUALITY sebesar 8, kualitas yang tertinggi dan maksimal.

Demikian sekilas mengenai Fotografi, meskipun sedikit, semoga dapat bermanfaat J



30 October 2011

UN4U-UNHCR

Kali ini, saya akan membagikan pengetahuan yang didapat saat menghadiri kuliah umum mengenai The United nations For You 2011 (UN4U) yang diadakan di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Tarumanagara pada tanggal 26 Oktober 2011. UN4U sendiri mengadakan kampanye tahunan untuk mengajak anak-anak muda berpartisipasi dan mengetahui lebih banyak mengenai apa itu UN4U.

Pembicara : Ms. Mitra Salima Suryono- Associate External Relations and Public Information Officer of United Nations. High Commission of Refugee (UNHCR)
United Nations itu seperti kita ketahui adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ada di dunia. PBB berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945.
Working areas atau isu-isu yang menjadi perhatian dari PBB adalah :
  • Poverty Eradication
  • Education (UNESCO)
  • Drug Trafficking (UNODC)
  • Refugee Protection (UNHCR)
  • Gender Equality (UNIFAM)
  • Transnational Crimes (UNODC)
  • Terrorism
  • Peace and Security
  • Disaster Management
  • HIV/AIDS (UN AIDS, UN CARE)
  • Food Security
  • Health (WHO)
  • Mine Clearance
  • Air Travel
  • Environment
  • Human Rights (UNDHCR)
  • Telecommunication
Yang lebih ditekankan pada kuliah umum ini adalah mengenai United Nations High Commision of Refugee (UNHCR) yaitu organisasi  PBB yang peduli dan menekankan pada pembelaan hak-hak para pengungsi.
Sifat UNHCR :
Ø  Non politis
Ø  Kemanusiaan
Ø Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Pengungsi International Hukum Konvensi (yang mengatur pengungsian)

Adapun fungsi utama dari UNHCR :
  • Fungsi pertama sebagai Perlindungan Internasional dalam artian jika perlindungan nasional tidak didapat, maka pengungsi dapat meminta perlindungan internasional.
  • Fungsi kedua sebagai solusi jangka panjang (durable solutions) yaitu :
ü Pemulangan sukarela (voluntary Repatriation) yaitu pemulangan akan dilaksanakan apabila warga Negara telah mendapat kesejahteraan di Negara asal.
ü  Integrasi lokal (asimilasi)
ü  Penempatan di Negara ketiga (resettlement)
  • Mempromosikan agar masyarakat luas mengetahui Hukum Pengungsi Internasional.


Pengungsi menurut Hukum Konvensi 1951-Pasal 1A adalah mereka yang :
  1. Berada di luar negara asal kewarganegaraannya
  2. Ketakutan yang mendasar seperti penganiayaan karena: ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
Bahkan tidak dapat karena ketakutannya tersebut, tidak mau memanfaatkan perlindungan dari Negara tersebut.
Adapula golongan rentan yang perlu mendapat perlindungan diantaranya :
  1. Anak-anak tanpa pendamping
  2. Wanita dengan kebutuhan khusus
  3. Korban tindak kekerasan
  4. Orang-orang cacat
  5. Manula
Ada pula sering disebut suatu istilah yaitu Internally-Displaced Persons (IDPs), mereka adalah :
ü  Orang-orang yang harus keluar dari kediaman sehari-hari tapi tetap dalam daerah yang sama karena alasan keamanan.
ü  Orang-orang yang lupa kewarganegaraan (stateless person)
ü  Orang yang tidak dianggap sebagai warga Negara dari suatu Negara menurut hokum yang berlaku
ü  Tidak memiliki ikatan hokum dengan pemerintah atau individu di Negara manapun.
UNHCR memegang prinsip NON REFOULEMENT, yaitu tidak mengembalikan seseorang ke daerah atau negara yang dimana hidup atau kebebasan mereka terancam. Namun meskipun hak-hak para pengungsi dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban yaitu mematuhi hukum yang ada di tempat mereka berdiam sementara.

08 October 2011

Transformasi dan Kebebasan Media serta Dampaknya

Pada pertemuan di kelas tanggal  5 Oktober 2011, Ibu Diah Ayu Sandra Ningrum yang merupakan seorang jurnalis dari TEMPO memberikan pandangan mengenai Transformasi Media.

Seperti kita ketahui pada zaman pemerintahan orde baru (1966-1999), media tidaklah memiliki keluwesan dalam segala tindakan pemberitaan. Pada saat itu, media dijadikan corong pemerintahan, pemberitaan mengenai pemerintah dan segala yang terkait hanya yang bersifat positif sehingga tidak ada transparansi mengenai segala kekurangan yang ada dalam aspek pemerintahan. Setelah masa orde baru terlewati muncul istilah demokrasi yang mengusung kebebasan dan terbatas. Sehingga media pun mengalami yang namanya kebebasan dalam pemberitaan namun harus tetap taat pada kode etik jurnalistik dan pemberitaan. Namun ada kalanya media lupa dan secara tidak sengaja melanggar apa yang seharusnya mereka tidak lakukan. Frekuensi pemberitaan pun jarang diperhatikan oleh media penyiaran sehingga menyebabkan kelebihan frekuensi tayang, kesalahan terjadi dan menyebabkan audiens yang menyimak menjadi terpengaruh persepsi dan mengarah pada perilaku.
Seperti contoh ketika muncul pemberitaan mengenai Ryan “Sang Penjagal” yang membunuh setiap korbannya dengan cara memenggal tubuh korbannya menjadi beberapa bagian sebelum dibuang ke tempat yang direncanakan. Berbagai saluran televisi terus menayangkan pemberitaan ini ketika setiap korbannya terkuak, selain itu rekonstruksi pembunuhan juga turut ditayangkan dan tentunya hal ini menimbulkan dampak. Tidak lama setelah Ryan mengalami proses hukum, ada lagi pemberitaan seorang istri cincang suaminya karena dibakar cemburu. ketika melapor ke polisi, ia mengatakan bahwa suaminya menghilang, namun setelah kasus diusut, ternyata yang menghilangkan suaminya adalah dirinya sendiri dengan cara memenggal dan mencincang tubuh suaminya karena cemburu dan cara membunuhnya terinspirasi oleh Ryan.
Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian bagi media penyiaran. Selain itu, sebagai audiens kita juga seharusnya tidak hanya bersikap pasif hanya menerima segala informasi yang diberitakan melalui media pemberitaan, melainkan turut aktif check dan re-check mengenai kredibilitas sumber berita, serta mengkomparasikan antara 1 media dengan media lainnya, karena tidak semua info 100% benar adanya, serta turut memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan ketika melihat suatu pemberitaan yang memang tidak layak disimak.

04 October 2011

BUDAYA MASSA ITU APA?

SNSD, Girls Generation, Korean  Girlband
Budaya Massa adalah budaya populer yang dihasilkan industri produksi massa dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari khalayak konsumen. Ini merupakan materi yang dijadikan pembahasan diskusi dalam pertemuan tanggal 28 Sept 2011 oleh Ibu Aminah Suwarna Wati.



Salah satu Girlband Indonesia
Budaya massa kian hari kian marak, dapat tersebar dimanapun dan kapanpun. Bagaimana budaya massa dapat tercipta? Budaya massa merupakan suatu ciri massa yang terbentuk akibat pengaruh komunikasi massa di berbagai media yang disebarluaskan secara besar-besaran dalam jangka waktu panjang maupun jangka waktu pendek.  
Budaya massa memiliki rumusan, berulang dan bersifat permukaan, jika masyarakat yang menganut budaya massa telah bosan, maka lambat laun budaya itu akan tergeser dan menghilang. selain itu budaya massa mengagungkan kenikmatan, sentimental dalam artian dapat dengan mudahnya membangkitkan semangat dan selera penganut budaya massa. Ada jua sifat sesaat dan menyesatkan dengan mengorbankan nilai-nilai keseriusan dan intelektualitas dalam artian penganut menjadi terhipnotis sedemikian rupa dan akan menuruti apapun yang menjadi tren pada saat itu tanpa pikir panjang. Penghargaan atas waktu pun juga turut dikorbankan.
Budaya massa lebih cenderung pada pengembangan fantasi tanpa beban dan bersifat sebagai pelarian. Budaya massa dapat muncul dalam bentuk mengikuti selera masyarakat secara beramai-ramai misalnya memilih jenis produk seperti shampoo dengan merek Pantene jika ingin memiliki rambut indah, memilih sabun mandi Lux jika ingin kulit lembut, pemutih wajah Ponds jika ingin wajah cerah, minum kopi di Starbucks layaknya selebrities Hollywood. Sebagai contoh lain budaya massa yang sekarang ini sedang “Booming” adalah Korean Wave. Satu istilah yang menunjukkan bahwa saat ini, masyarakat di Indonesia telah menjadi pecinta Korea dari segi bahasa, mode pakaian, kuliner, ditambah lagi dengan aktor dan aktris Korea yang tampan dan cantik menyebabkan mereka menjadi role model bagi boyband dan girlband di Indonesia dan tidak sedikit yang meniru gaya mereka.
 Hal ini terjadi tidak lain adalah karena banyaknya dan seringnya tayangan iklan melalui media massa sehingga audiens menjadi terpengaruh pikiran dan persepsinya. Budaya massa terkait secara langsung dengan teori Kultivasi yang berbunyi “sesuatu dapat mempengaruhi persepsi tergantung frekuensi tayangan.”
Meskipun begitu sudah selayaknya bagi kita sebagai manusia yang berpendidikan untuk waspada serta berpikir dengan matang, apakah sesuatu yang “Booming” yang merupakan budaya massa itu pantas diserap dan ditirukan.

26 September 2011

ANATOMI MEDIA PENYIARAN


Dalam kehidupan keseharian, kita sebagai masyarakat haus akan berbagai informasi dimulai dari perkembangan ekonomi nasional maupun internasional, dunia politik, budaya, dunia selebritis, hingga hal-hal yang menyangkut kebutuhan pokok manusia salah satunya tentang makanan atau wisata kuliner. Informasi tentunya dapat diperoleh melalui media konvensional seperti media cetak : Koran, majalah ; media elektronik : radio, dan siaran melalui televisi serta media baru internet. Nah, yang akan dijabarkan dalam posting blog ini adalah mengenai Anatomi Media Penyiaran Indonesia. Materi ini disampaikan oleh Bapak Paulus Widiyanto (salah satu penggagas UU Penyiaran) pada perkuliahan Kapita Selekta hari Rabu, tanggal 21 September 2011.

Anatomi Media Penyiaran terdiri dari :
  1. Lembaga dapat berbentuk PT, Yayasan, dll
  2. Perizinan: legalitas / illegal
  3. kepemilikan : organisasi atau badan hukum
  4. isi content : news, sport, komedi, music, dll
  5. infrastruktur : antenna, satellite, pemancar,gelombang elektromagnetik, cable, internet
  6. organisasi bisnis / usaha : pendapatan, iklan, langganan
  7. SDM / Kelompok Profesi : wartawan, redaktur, editor, dll
  8. Pasar / Market area : lokal, national
  9. Audience : khalayak terbagi atas usia, gender
  10. Regulator sebuah Lembaga / pengatur penyiaran

Media Siar berada di bawah satu lembaga yang menjadi tempat bernaung, ambil saja contoh channel TV Trans7 dan TransTV berada di bawah naungan Trans Corp. Tentu saja dalam penyiaran materinya media-media tersebut tidak dapat bertindak bebas. Segala sesuatu disesuaikan dengan perundangan penyiaran dan media penyiaran di Indonesia memiliki regulator yang diwakili oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha).

Penyiaran regulasi harus diatur agar :
  1. Tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan media dalam menyalurkan informasi (mencegah penyebaran informasi bersifat negatif atau merusak serta menyinggung SARA) sehingga kenyamanan publik dalam mengkonsumsi setiap tayangan informasi tetap terjaga.
  2. Terciptanya keteraturan antara satu gelombang elektomagnetik dengan gelombang lainnya sehingga tidak terjadi bentrokan antara satu saluran dengan saluran lainnya ( mencegah intervensi / bentrokan yang dapat menyebabkan gangguan siaran/noise).
  3. Mencegah sistem monopoli industri atau kepemilikan banyak saluran dikuasai oleh satu lembaga saja yang dapat menyebabkan tayangan terpaku pada selera pemilik.
Selain regulasi, ada pula Undang-Undang yang mengatur mengenai media penyiaran, diantaranya :
ê  UU No. 36/1999                     : mengatur mengenai Telekomunikasi
ê  UU ITE No. 11/2008              : mengatur mengenai Informasi Transaksi Elektronik
ê  UU Pers No. 40/1999             : mengatur tentang Pers
ê  UU Penyiaran No. 32/2002     : mengatur tentang Penyiaran

Dalam menjaga keteraturan jalannya penyebaran dan penerimaan informasi, tidak hanya KPI, pemerintah dan KPPU yang bertindak, tetapi diharapkan agar masyarakat pun turut bertindak sebagai regulator bagi dirinya sendiri serta lingkungan sekitar.


18 September 2011

JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM)

Materi pada perkuliahan Kapita Selekta hari Rabu, tanggal 14 September 2011 mengenai Jurnalisme Warga ini dibawakan oleh Bapak Agus Sudibyo (Dewan Pers)

Jurnalisme Warga atau yang dalam bahasa Inggrisnya Citizen Journalism ialah jenis jurnalisme yang menempatkan warga sebagai subyek atau wartawan. Setiap orang tidak hanya menonton atau pasif namun dapat juga aktif menjadi wartawan, informan, atau  jurnalis dalam ruang publik media.
Mengapa harus jurnalisme warga?
Jawaban kembali lagi pada prinsip partisipatori dan emansipasi publik. Setiap orang berhak menyuarakan pendapatnya.
Ruang media sebagai ruang publik deliberatif.
Keterbatasan media menangkap berbagai realitas yang majemuk, penting, signifikans, khas, individual, lokal. Pemberitaan lebih berpihak pada kaum elitis, menengah ke atas sehingga yang bersifat individual atau lokal kurang diperhatikan dan cenderung diabaikan. Inilah salah satu alasan kuat mengapa jurnalisme warga perlu dikembangkan.
Ditambah lagi dengan didukung semakin banyak pilihan medium komunikasi dan interaksi bagi setiap orangTeknologi informasi dan komunikasi bukan lah suatu permasalahan. Masyarakat semakin familiar dengan teknologi pendukung pencarian/ perekaman/ pengolahan/ penyebaran informasi.

Berbagai medium jurnalisme warga :
  Radio/Televisi melakukan interaksi interaktif dengan audience
  Audience mengirimkan rekaman video / audio amatir kepada media televisi/radio seperti rekaman bencana tsunami dan tanah longsor.
  Online media memberikan kesempatan kepada pembacanya untuk memberikan komentar dan berinteraksi satu sama lain.
  Blog, Twitter sebagai forum komunikasi, pertukaran informasi, dialog bahkan  penyajian berita.

Ada pula yang disebut dengan Autisme Media yaitu media yang asyik dengan dirinya sendiri. Menentukan skala prioritas pemberitaan pertama-tama berdasarkan agenda, nilai, orientasi dan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan minat, kepentingan dan kebutuhan pembacaMedia yang tidak benar-benar menyadari pelibatan publik dalam penentuan agenda setting media sebagai konsekuensi status ruang publik.

Apakah setiap tulisan yang dimuat oleh setiap orang di berbagai website, forum, maupun media online lainnya dapat disebut dengan produk jurnalistik?
Tentu saja dapat disebut sebagai produk jurnalistik jika mengandung nilai-nilai berita dan dibuat berdasarkan kode etik jurnalistik.
Berikut adalah nilai-nilai berita :
ê  Aktualitas
ê  Akurasi
ê  Keberimbangan
ê  Relevansi
ê  Signifikansi
ê  Prominensi
ê  Magnitude
ê  Proksimitas
ê  Kompetensi Sumber

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik :
*      Tidak Berprasangka
*      Mengandung Konfirmasi
*      Tidak Sarkastis, Sadistis, Pornografis
*      Menggunakan bahasa yang benar
*      Berdasarkan Fakta
*      Tidak beropini
*      Akurasi data, fakta, ilustrasi

Kasus-Kasus Jurnalisme Warga
  • Mayoritas adalah pemberitaan satu sisi, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan cenderung menghakimi obyek berita.
  •   Media online menggunakan prinsip follow up news, bahwa konfirmasi narasumber dapat ditunda pada berita selanjutnya.
  •   Pelaku jurnalisme warga belum menguasai nilai-nilai berita, etika jurnalistik, prinsip ruang publik media
  •   Pelaku jurnalisme warga bukan jurnalis atau tidak paham bagaimana jurnalis bekerja


Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan jurnalisme warga maka pelaku jurnalisme warga harus memahami :
Ø  Media adalah ruang publik sosial dengan nilai-nilai baku (nilai berita dan kode etik jurnalistik)
Ø  Profesi jurnalis bukan profesi sembarangan yang dapat dilakukan secara serampangan.
Ø  Berita berbeda dengan informasi satu sisi, gosip, atau prasangka tidak baik
Ø  Memahami dan menaati Kode etik jurnalisme warga dan Kode etik jurnalisme media online
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara :
  Jurnalisme online media : Media Online : detik.com, vivanews, kompas.com, firstmedia dll
  Ruang publik online : Ruang  diskusi Online : twitter, blog, mailing list, dll

Sekian pembabaran mengenai jurnalisme warga, meskipun hanya segelintir, setidaknya dapat memberikan pandangan dan manfaat bagi siapapun yang membacanya.