19 November 2011

PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM INDUSTRI TELEVISI



Tak dapat dipungkiri semakin berkembang zaman teknologi penyebaran informasi yang muncul kian beragam. Disamping media cetak, media siar menjadi salah satu pilihan yang masih dijadikan referensi dalam memperoleh informasi oleh khalayak luas. Tak salah jika makin banyak pula muncul pesaing-pesaing baru dalam industri televisi.  Stasiun televisi kian marak bersaing menyajikan tayangan-tayangan menarik dimulai dari sajian berita, wisata kuliner, hiburan, infotainment dan sinetron-sinetron demi meraih rating yang tinggi. Persaingan ini menyebabkan banyaknya tayangan2 yang tdk sehat turut bermunculan. Tayangan yang baik dan bermutu malah mendapatkan rating rendah, sedangkan sinetron yg ceritanya hanya menangis saja mendapatkan rating tinggi.
Rating menjadi rujukan utama produksi program televisi. Akibatnya adalah, isi (program) tayangan televisi yang nyaris seragam. Terpusatnya kepemilikan stasiun televisi. Implikasinya adalah, televisi menjadi alat penopang kekuasaan ekonomi/politik dan rata-rata isi tayangan bersifat monopoli yang mewakili kelompok kepentingan tertentu, ya dapat dikatakan terjadi agenda setting di dalamnya.  Rating adalah evaluasi atau penilaian atas sesuatu. Rating merupakan data kepemirsaan televisi. Data merupakan hasil pengukuran secara kuantitatif. Jadi rating bisa dikatakan sebagai rata-rata pemirsa pada suatu program tertentu yang dinyatakan sebagai persentase dari kelompok sampel atau potensi total. Pengertian yang lebih mudah, rating adalah jumlah orang yang menonton suatu program televisi terhadap populasi televisi yang di persentasekan. Data kepemirsaan TV itu dihasilkan berdasarkan survei kepemirsaan TV (TV Audience Measurement/ TAM). Di Indonesia survei kepemirsaan televisi kini diselenggarakan oleh AGB Nielsen Media Research (AGB NMR).
Untuk itu dibutuhkan KPI untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 UU 32/2002). KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi (Pasal 55 UU 32/2002) berupa :
          teguran tertulis;
          penghentian sementara
          pembatasan durasi dan waktu siaran;
          denda administratif;
          pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
          tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
          pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

Upaya KPI :
  Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
  Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
  Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran (hingga tetes keringat teriakhir).
  Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
  Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.


Demikian sedikit kilasan mengenai KPI dan perannya dalam industri televisi. 

Sumber materi perkuliahan oleh :
Dr. Iswandi Syahputra, M.Si
Komisioner KPI Pusat/Dosen Ilmu Komunukasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

No comments:

Post a Comment