30 October 2011

UN4U-UNHCR

Kali ini, saya akan membagikan pengetahuan yang didapat saat menghadiri kuliah umum mengenai The United nations For You 2011 (UN4U) yang diadakan di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Tarumanagara pada tanggal 26 Oktober 2011. UN4U sendiri mengadakan kampanye tahunan untuk mengajak anak-anak muda berpartisipasi dan mengetahui lebih banyak mengenai apa itu UN4U.

Pembicara : Ms. Mitra Salima Suryono- Associate External Relations and Public Information Officer of United Nations. High Commission of Refugee (UNHCR)
United Nations itu seperti kita ketahui adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ada di dunia. PBB berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945.
Working areas atau isu-isu yang menjadi perhatian dari PBB adalah :
  • Poverty Eradication
  • Education (UNESCO)
  • Drug Trafficking (UNODC)
  • Refugee Protection (UNHCR)
  • Gender Equality (UNIFAM)
  • Transnational Crimes (UNODC)
  • Terrorism
  • Peace and Security
  • Disaster Management
  • HIV/AIDS (UN AIDS, UN CARE)
  • Food Security
  • Health (WHO)
  • Mine Clearance
  • Air Travel
  • Environment
  • Human Rights (UNDHCR)
  • Telecommunication
Yang lebih ditekankan pada kuliah umum ini adalah mengenai United Nations High Commision of Refugee (UNHCR) yaitu organisasi  PBB yang peduli dan menekankan pada pembelaan hak-hak para pengungsi.
Sifat UNHCR :
Ø  Non politis
Ø  Kemanusiaan
Ø Berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Pengungsi International Hukum Konvensi (yang mengatur pengungsian)

Adapun fungsi utama dari UNHCR :
  • Fungsi pertama sebagai Perlindungan Internasional dalam artian jika perlindungan nasional tidak didapat, maka pengungsi dapat meminta perlindungan internasional.
  • Fungsi kedua sebagai solusi jangka panjang (durable solutions) yaitu :
ü Pemulangan sukarela (voluntary Repatriation) yaitu pemulangan akan dilaksanakan apabila warga Negara telah mendapat kesejahteraan di Negara asal.
ü  Integrasi lokal (asimilasi)
ü  Penempatan di Negara ketiga (resettlement)
  • Mempromosikan agar masyarakat luas mengetahui Hukum Pengungsi Internasional.


Pengungsi menurut Hukum Konvensi 1951-Pasal 1A adalah mereka yang :
  1. Berada di luar negara asal kewarganegaraannya
  2. Ketakutan yang mendasar seperti penganiayaan karena: ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.
Bahkan tidak dapat karena ketakutannya tersebut, tidak mau memanfaatkan perlindungan dari Negara tersebut.
Adapula golongan rentan yang perlu mendapat perlindungan diantaranya :
  1. Anak-anak tanpa pendamping
  2. Wanita dengan kebutuhan khusus
  3. Korban tindak kekerasan
  4. Orang-orang cacat
  5. Manula
Ada pula sering disebut suatu istilah yaitu Internally-Displaced Persons (IDPs), mereka adalah :
ü  Orang-orang yang harus keluar dari kediaman sehari-hari tapi tetap dalam daerah yang sama karena alasan keamanan.
ü  Orang-orang yang lupa kewarganegaraan (stateless person)
ü  Orang yang tidak dianggap sebagai warga Negara dari suatu Negara menurut hokum yang berlaku
ü  Tidak memiliki ikatan hokum dengan pemerintah atau individu di Negara manapun.
UNHCR memegang prinsip NON REFOULEMENT, yaitu tidak mengembalikan seseorang ke daerah atau negara yang dimana hidup atau kebebasan mereka terancam. Namun meskipun hak-hak para pengungsi dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban yaitu mematuhi hukum yang ada di tempat mereka berdiam sementara.

No comments:

Post a Comment