26 September 2011

ANATOMI MEDIA PENYIARAN


Dalam kehidupan keseharian, kita sebagai masyarakat haus akan berbagai informasi dimulai dari perkembangan ekonomi nasional maupun internasional, dunia politik, budaya, dunia selebritis, hingga hal-hal yang menyangkut kebutuhan pokok manusia salah satunya tentang makanan atau wisata kuliner. Informasi tentunya dapat diperoleh melalui media konvensional seperti media cetak : Koran, majalah ; media elektronik : radio, dan siaran melalui televisi serta media baru internet. Nah, yang akan dijabarkan dalam posting blog ini adalah mengenai Anatomi Media Penyiaran Indonesia. Materi ini disampaikan oleh Bapak Paulus Widiyanto (salah satu penggagas UU Penyiaran) pada perkuliahan Kapita Selekta hari Rabu, tanggal 21 September 2011.

Anatomi Media Penyiaran terdiri dari :
  1. Lembaga dapat berbentuk PT, Yayasan, dll
  2. Perizinan: legalitas / illegal
  3. kepemilikan : organisasi atau badan hukum
  4. isi content : news, sport, komedi, music, dll
  5. infrastruktur : antenna, satellite, pemancar,gelombang elektromagnetik, cable, internet
  6. organisasi bisnis / usaha : pendapatan, iklan, langganan
  7. SDM / Kelompok Profesi : wartawan, redaktur, editor, dll
  8. Pasar / Market area : lokal, national
  9. Audience : khalayak terbagi atas usia, gender
  10. Regulator sebuah Lembaga / pengatur penyiaran

Media Siar berada di bawah satu lembaga yang menjadi tempat bernaung, ambil saja contoh channel TV Trans7 dan TransTV berada di bawah naungan Trans Corp. Tentu saja dalam penyiaran materinya media-media tersebut tidak dapat bertindak bebas. Segala sesuatu disesuaikan dengan perundangan penyiaran dan media penyiaran di Indonesia memiliki regulator yang diwakili oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha).

Penyiaran regulasi harus diatur agar :
  1. Tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan media dalam menyalurkan informasi (mencegah penyebaran informasi bersifat negatif atau merusak serta menyinggung SARA) sehingga kenyamanan publik dalam mengkonsumsi setiap tayangan informasi tetap terjaga.
  2. Terciptanya keteraturan antara satu gelombang elektomagnetik dengan gelombang lainnya sehingga tidak terjadi bentrokan antara satu saluran dengan saluran lainnya ( mencegah intervensi / bentrokan yang dapat menyebabkan gangguan siaran/noise).
  3. Mencegah sistem monopoli industri atau kepemilikan banyak saluran dikuasai oleh satu lembaga saja yang dapat menyebabkan tayangan terpaku pada selera pemilik.
Selain regulasi, ada pula Undang-Undang yang mengatur mengenai media penyiaran, diantaranya :
ê  UU No. 36/1999                     : mengatur mengenai Telekomunikasi
ê  UU ITE No. 11/2008              : mengatur mengenai Informasi Transaksi Elektronik
ê  UU Pers No. 40/1999             : mengatur tentang Pers
ê  UU Penyiaran No. 32/2002     : mengatur tentang Penyiaran

Dalam menjaga keteraturan jalannya penyebaran dan penerimaan informasi, tidak hanya KPI, pemerintah dan KPPU yang bertindak, tetapi diharapkan agar masyarakat pun turut bertindak sebagai regulator bagi dirinya sendiri serta lingkungan sekitar.


No comments:

Post a Comment